1.
Bentuk Badan Usaha
A.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada
segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka
tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk
perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri
utama BUMN adalah :
-
Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari
keuntungan.
-
Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
- Pada
umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
- Mempunyai
nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak
serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
- Dapat
dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
- Seluruh
atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman
dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
-
Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan
rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
BUMN
digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a.
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan
ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari
keuntungan.
b.
Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan
ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani
masyarakat dan mencari keuntungan
c.
Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan
ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh
negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
B.
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
a.
Firma (Perusahaan Persekutuan)
Firma adalah badan usaha yang dimiliki oleh paling
sedikit dua orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan
bersama. Dalam Firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya, baik
sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak
lainnya. Bila perusahaan mengalami kerugian, maka akan ditanggung bersama,
kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi. Jadi kemajuan Firma dan semua
resiko ditanggung bersama.
ciri dan sifat firma :
- Apabila
terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta
pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
Kelebihan
Firma :
-
Prosedur pendirian relatif mudah.
-
Mempunyai kemampuan financial yang lebih besar, karena gabungan modal dimiliki
beberapa orang.
-
Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga
keputusan-keputusan menjadi lebih baik.
Kelemahan
Firma :
-
Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma.
- Kelangsungan
hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota firma keluar,
maka firma pun bubar.
b.
Persekutuan Komanditer (CV)
CV adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh
beberapa orang . Pemilik modal dalam CV disebut anggota. Para anggota mempercayakan
uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. para anggota persekutuan menyerahkan
uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perllu sama sebagai
tanda keikut sertaan didalam persekutuan.
Dalam
CV terdapat dua macam keanggotaan, yaitu sekutu komplementer dan sekutu
komanditer. Sekuti Komplementer adalah orang yang bersedia memimpin pengaturan
perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya. Sedangkan
sekutu komanditer adalah sekutu yang mempercayakan uangnya dan bertanggung
jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut.
ciri dan sifat cv :
- sulit
untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
Kelebihan
Perseroan Komanditer (CV) :
-
Pendiriannya relatif mudah.
- Modal
yang dikumpulkan relatif banyak.
-
Kemampuan untuk memperooleh kredit lebih besar.
-
Manajemen dapat didiversifikasikan.
-
Kesempatan untuk berkembang lebih besar.
Kelemahan
Perseroan Komanditer (CV) :
-
Tanggung jawab tidak terbatas.
-
Kelangsungan hidup tidak terjamin.
- Sukar
untuk menarik kembali investasinya.
c.
Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak,
serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para
pendiri maupun pemilik. Berbeda dengan bantuk badan usaha lainnya, PT mempunya
kelangsungann hidup yang panjang, karena perseroan ini tetap berjalan meskinpun
pendiri atau pemiliknya meninggal dunia. Tanda keikut sertaan seseorang sebagai
pemilik adalah saham yang dimilikinya. Saham sebagai alat ukur peran dan
kedudukan kepemilikan perusahaan. Setiap pemegang saham akan mendapatkan deviden yaitu laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham.
Tanggung
jawab pemegang saham kepada pihak ketiga terbatas pada modal sahamnya. dengan
kata lain, bahwa tanggung jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban financial
ditentukan oleh besarnya modal yang diikut sertakan pada perseroan.
Keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik terhadap utang piutang perusahaan
terbatas pada saham yang dimilikinya.
ciri dan sifat pt :
-
kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Kelebihan
Perseroan Terbatas
-
Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
-
terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko kekayaan pribadi
maupun kekayaan keluarga pemilik.
- Saham
dapat diperjual belikan dengan relatif mudah.
-
Kebutuhan modal lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga kemungkinan perluasan
perusahaan.
-
Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien.
Kelemahan
Perseroan terbatas
- Biaya
pendirian relatif mahal.
-
Rahasia tidak terjamin.
-
Kurangnya hubungan yang efektif antar pemegang saham.
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
§ PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
§ PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
§ PT Garuda Indonesia (Persero)
§ PT Angkasa Pura (Persero)
§ PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara
(Persero)
§ PT Tambang Bukit Asam (Persero)
§ PT Aneka Tambang (Persero)
§ PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
§ PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
§ PT Pos Indonesia (Persero)
§ PT Kereta Api Indonesia (Persero)
§ PT Adhi Karya (Persero)
§ PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
§ PT Perusahaan Perumahan (Persero)
§ PT Waskitha Karya (Persero)
§ PT Telekomunikasi Indonesia (Persero
C.
Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi
berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan
anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
1.
Koperasi Sekolah
2.
Koperasi Pegawai
Republik Indonesia
3.
KUD
4.
Koperasi Konsumsi
5.
Koperasi Simpan Pinjam
6.
Koperasi Produksi
Prinsip dasar koperasi menjadikan ciri khas koperasi
yang membedakan koperasi dengan badan usaha yang lain :
a. Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka
Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun. Selain itu berarti pula bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi.
b. Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU )
Pembagian SHU adalah koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besar nya jasa usaha masing-masing anggota. Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Kententuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
d. Pemberian Balas Jasa Terbatas terhadap Modal
Modal dalam koperasi pada dasar nya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota jasa terbatas dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Terbatas disini maksudnya adalah wajar dalam arti tidak melebihi susku bungan yang berlaku dipasar.
e. Kemandirian
Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian berarti pula kebebasan yang bertanggung jawab keperbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
a. Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka
Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun. Selain itu berarti pula bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi.
b. Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU )
Pembagian SHU adalah koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besar nya jasa usaha masing-masing anggota. Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Kententuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
d. Pemberian Balas Jasa Terbatas terhadap Modal
Modal dalam koperasi pada dasar nya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota jasa terbatas dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Terbatas disini maksudnya adalah wajar dalam arti tidak melebihi susku bungan yang berlaku dipasar.
e. Kemandirian
Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian berarti pula kebebasan yang bertanggung jawab keperbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar